Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Rektor UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Periode Tahun 2020-2024, Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar menerima pendaftaran Bakal Calon Rektor UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Periode Tahun 2024-2028. Merujuk kepada Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2020 tentang Statuta UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Nomor 55 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penjaringan, Pemberian Pertimbangan Kualitatif, Penyeleksian, dan Perpanjangan Jabatan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri, Peraturan Senat Akademik UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Periode Tahun 2024-2028, serta Peraturan Senat Akademik UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Calon Rektor UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Periode Tahun 2024-2028, diatur sebagai berikut:
- Persyaratan Bakal Calon Rektor UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar:
-
- Warga Negara Indonesia beragama Hindu, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pengalaman sebagai dosen, dengan jabatan fungsional akademik profesor/Guru Besar;
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat;
- Berpendidikan doctor (S3) yang dibuktikan dengan ijazah doktor yang di sahkan oleh lembaga pendidikan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau pendidikan luar negeri yang disetarakan oleh Kementerian ristedikti dan/atau Kementerian Agama Republik Indonesia;
- Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun;
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
- Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Badan Narkotika Nasional;
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap / SKCK dari Kepolisian;
- Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Telah membuat dan menyerahkan laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atau laporan kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
- Mencalonkan diri menjadi Rektor secara tertulis;
- Menyerahkan pernyataan tertulis meliputi:
- Visi dan Misi Kepemimpinan, dan;
- Program Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi.
-
- Bersedia untuk tidak memangku jabatan tertentu, atau bersedia melepaskan jabatan tertentu di perguruan tinggi lain, instansi pemerintah, dan/atau organisasi lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan Universitas, apabila terpilih sebagai Rektor;
- Prosedur Pendaftaran Bakal Calon Rektor UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar:
- Mengisi formular pendaftaran dan mengembalikan kepada panitia penjaringan yang dilengkapi dengan dokumen berikut:
- Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Bakal Calon Rektor bermeterai;
- Foto copy KTP
- Mengisi formular pendaftaran dan mengembalikan kepada panitia penjaringan yang dilengkapi dengan dokumen berikut:
-
-
-
- Foto copy Ijazah S3 yang dilegalisir;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Foto copy Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru Besar ;
- Foto copy Surat Keputusan Kenaikan Pangkat dan Golongan Terakhir;
- Foto copy Surat Keputusan Jabatan (pengalaman manajerial);
- Foto copy SKP PNS 2 (dua) Tahun terakhir;
- Foto copy Karpeg;
- Pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar;
- Surat Pernyataan mengikuti seluruh proses pemilihan Rektor;
- Surat Pernyataan telah membuat dan menyerahkan LKHPN;
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba, Prekursor, dan Zat Adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah atau Badan Narkotika Nasional (BNN);
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Tingkat Sedang;
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap /SKCK dari Kepolisian;
- Surat Pernyataan Tidak Melakukan Plagiat;
- Pernyataan Kualifikasi Diri (PKD).
- Pernyataan Beriman Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-
-
-
- Bakal calon rektor harus menyerahkan dokumen visi, misi, dan program kerja bakal calon rektor untuk dipaparkan dihadapan sidang tertutup senat akademik universitas untuk mendapatkan pertimbangan kualitatif.
- Formulir pendaftaran, jadwal penjaringan, dan format pernyataan diakses dan diunduh melalui website: http://pilrek.uhnsugriwa.ac.id Selain diunggah Pendaftar menyerahkan dokumen pendaftaran secara langsung ke Sekretariat Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor Periode 2024 – 2028 mulai tanggal 12-26 September 2023 pada hari kerja: Senin s.d Kamis mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA dan Jumat mulai pukul 08.00 s.d. 16.30 WITA, yang ditujukan kepada Panitia dengan alamat Ruang Sidang Gedung Pascasarjana Lt. III UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Jl. Kenyeri No. 57 Denpasar Kode Pos 80237.
Leave a Reply