Tag: Akses

Mahasiswa UMJ Ikuti Seminar Hak Akses Informasi Publik

Mahasiswa UMJ mengikuti seminar Hak Akses Informasi Publik yang digelar atas kerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Aula Kasman Singodimedjo, Selasa (30/05/2023). Seminar KIP mengusung tema Kenali Hak Akses Informasi Publik di Jakarta.

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyampaikan dalam sambutannya, tata kelola pemerintahan yang baik dapat diciptakan melalui transparansi. Transparansi keterbukaan informasi publik misalnya menjadi kunci untuk menciptakan good governance yang demokratis.

“Mahasiswa sebagai agent of change diharap mampu menjadi inisiator. UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sebagai landasan dalam memperoleh informasi publik. Maka, kami harap teman-teman mahasiswa turut berpartisipasi aktif dalam mengawal transparansi badan publik dengan landasan regulasi yang ada serta mensosialisasikan ke berbagai lapisan masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan hal itu, Plt. Kepala Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyampaikan sambutan melalui daring keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting di era transformasi digital. Individu dapat memperoleh hak informasi melalui PPID yang ada di badan publik.

Pada kesempatan tersebut, UMJ dan Komisi Informasi DKI Jakarta menyepakati untuk melakukan kerja sama dalam lingkup tridarma perguruan tinggi. Melalui kerja sama ini beberapa program dapat dilakukan bersama seperti program magang, seminar, penelitian, dll. Lembar MoU ditandatangani oleh Wakil Dekan III FISIP UMJ Dr. Fal. Harmonis, M.Si., dan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat.

Wakil Dekan III FISIP UMJ Dr. Fal. Harmonis, M.Si., dan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat setelah penandatanganan MoU di Aula Kasman Singodimedjo, Selasa (30/05/2023).

Pada sesi diskusi, Komisioner KI DKI Bidang Edukasi Sosialisasi dan Advokasi (ESA) Aang Muhdi Gozali mendorong UMJ sebagai wadah bagi mahasiswa dan akademisi mengawal transparansi dengan adanya substansi UU No. 14 Tahun 2008. “Tanpa peran partisipasi masyarakat, khususnya mahasiswa di bidang akademis transparansi dan good governance tidak dapat terlaksana.”

Komisioner KPU RI periode 2007-2012 yang juga merupakan akademisi Dr. Endang Sulastri, M.Si., menyampaikan pendapatnya mengenai keterbukaan informasi publik. Hak dalam mengakses informasi telah sejak lama diperjuangkan, reformasi tahun 1998 misalnya menjadi pembuka gerbang keterbukaan informasi publik untuk masyarakat luas.

“Yang dimaksud dengan badan publik yaitu lembaga yang menggunakan dananya dari APBN, APBD, serta sumbangan negara dan lainnya. Termasuk NGO dan partai politik di dalamnya. Sehingga harus juga menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik, tak terkecuali dari segi anggaran,” katanya.

Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta Asep Setiawan memaparkan materinya terkait keterbukaan informasi publik. Setidaknya ada tiga peranan mahasiswa dalam hal ini. Pertama, mahasiswa harus kritis. Adanya UU no. 14 Tahun 2008 juga harus turut diawasi implementasinya. Kedua, mahasiswa sebagai peneliti. Ketiga, mahasiswa dapat menjalankan pengabdian masyarakat.

“Badan publik di Provinsi DKI Jakarta, pasti sudah terbiasa dengan kehadiran mahasiswanya di instansi untuk melakukan magang. Melalui magang ini juga bisa menjadi bentuk pengabdian masyarakat,” ujar Asep.

Diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber yaitu Komisioner Bidang ESA Aang Muhdi Gozali, Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Asep Setiawan, MA., Komisioner KPU RI periode 2007-2012 Dr. Endang Sulastri, M.Si serta moderator yang merupakan Kaprodi Ilmu Komunikasi UMJ Dr. Oktaviana Purnamasari, M.Si.

Editor : Tria Patrianti


3

Media Korea Selatan Hadapi Tantangan karena Akses Digital Semakin Dominan

Media Korea Selatan Hadapi Tantangan karena Akses Digital Semakin Dominan massa di Korea Selatan menghadapi tantangan perubahan karena publik tidak lagi hanya mengakses saluran media konvensional seperti penyiaran, surat kabar dan radio untuk mendapatkan berita. Publik di Korea Selatan juga menggunakan saluran digital yang unik yakni portal berita melalui platform digital.

Adanya perubahan kebiasaan akses publik terhadap media ini diutarakan Prof. Seongcheol Kim dari School of Media and Communication, Korea University kepada Dr. Asep Setiawan, dosen Program Magister Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta dalam wawancara khusus di Seoul, hari Kamis (25/5).

“Masyarakat Korea Selatan banyak yang mengakses portal berita seperti Naver, Google dan Kakao dalam mendapatkan berita. Portal ini merupakan agregrasi berita dari berbagai sumber berita dan ini merupakan salah satu keunikan di Korea,” jelas Prof Seongcheol. Naver adalah portal berita utama berbahasa Korea mirip Google yang berdiri 1999. Selain itu juga terdapat Google berbahasa Korea menjadi portal berita utama disamping Kakao yang berdiri tahun 2010.

Asep Setiawan yang juga anggota Dewan Pers menyoroti masa depan media massa di Korea Selatan dalam kunjungan ke kampus Korea University di Seoul. Hadirnya portal berita digital inilah yang menyebabkan publik tidak lagi banyak memaanfaatkan penyiaran televisi publik. Namun media massa swasta di bidang penyiaran melakukan inovasi lebih aktif dalam programnya dibandingkan media yang didanai publik. Oleh karena itu sebagian masyarakat di Korea Selatan tidak lagi mengandalkan media penyiaran publik meski dananya sudah tersedia dari anggaran pemerintah.

Media Massa di Korsel

Di Korea Selatan terdapat beberapa media penyiaran utama. Korean Broadcasting System (KBS) memulai siaran TV pada tahun 1961. Namun, mereka pertama kali menyiarkan sinyal radio pada tahun 1927. Mereka sekarang menjadi layanan penyiaran layanan publik dan melayani Korea Selatan sebagai sumber berita.

Selain itu terdapat Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) yang merupakan perusahaan penyiaran publik. Didirikan pada tahun 1961, perusahaan ini telah membentuk kerja sama internasional dan kemitraan dengan perusahaan penyiaran di seluruh dunia. MBC memproduksi program-program yang menginformasikan dan menghibur penonton Korea.

Selain KBS dan MBC terdapat pula apa yang disebut Seoul Broadcasting System (SBS). SBS adalah perusahaan jaringan televisi dan radio nasional Korea Selatan yang dimiliki oleh Taeyoung Chaebol. Mereka menyediakan konten yang berkaitan dengan K-drama, olahraga, berita, dan berbagai program.

Dan di Korea juga terdapat EBS adalah singkatan dari Educational Broadcasting System. Ini adalah penyiar publik pendidikan Korea Selatan dan jaringan radio yang mencakup Korea Selatan. Didirikan pada tahun 1980-an dan menjadi perusahaan independen pada tahun 1990.

Sementara di Korea Selatan juga terdapat lima surat kabar utama yakni Chosun Ilbo, Joongang Ilbo, Donga Ilbo, Hankyoreh, dan Kyunghyang Shinmum. Seiring dengan pergeseran dunia ke era digital, banyak dari situs-situs ini telah membuat saluran bahasa Inggris dan halaman media sosial, dan beberapa bahkan memiliki saluran YouTube sendiri. Kantor Berita Yohnap juga hadir di Korea Selatan menjadi sumber berita masyarakat. Mereka mendistribusikan konten ke lebih dari 900 perusahaan di seluruh Korea Selatan dan mendistribusikan konten ke 83 kantor berita di lebih dari 70 negara.

Pendidikan wartawan

Sementara itu wartawan senior Korea Selatan Daesock Seong yang juga Presiden Persatuan Wartawan Korea (Association of Korean Journalists) dalam pertemuan terpisah di Seoul menjelaskan bahwa wartawan mendapatkan pendidikan khusus jurnalistik dari perusahaan dimana mereka bekerja. Di Korea Selatan, lembaga media baik swasta maupun negeri memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kompetensinya. Di Korea, setiap wartawan memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh perusahaan dimana mereka bekerja.

Menurut Daesock Seong, wartawan di Korea Selatan memiliki kebebasan dalam melakukan liputan setelah menempuh perjalanan panjang dalam memperjuangkan kemerdekaan pers. Sekarang wartawan Korea Selatan mendapatkan dukungan masyarakat dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat disebut langka mendapatkan ancaman dan intimidasi dari apparat, politisi atau pihak lainnya.

Menurut Korea Press Foundation, pada tahun 2020, terdapat sekitar 36.000 jurnalis yang secara aktif terlibat dalam organisasi berita di seluruh di seluruh negeri. Mereka ini tersebar di berbagai bentuk media, seperti media cetak, penyiaran, dan digital.

Editor : Tria Patrianti


14