Perjanjian Kerjasama Antara Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila dan Universitas Esa Unggul Mengenai Implementasi Tridharma Perguruan Tinggi
Esaunggul.ac.id, Jakarta, 15 Desember 2023 – Sebuah peristiwa bersejarah terjadi di dunia pendidikan tinggi Indonesia dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila (FIKOM UP) dan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Esa Unggul (FIKOM UEU). Perjanjian tersebut, yang tercatat dengan Nomor 473 /PKS/FIKOM/UP/XI/2023 dan Nomor 488/PKS/BPKIKS/FIKOM/UEU/XII/2023, menandai komitmen kedua institusi untuk mengimplementasikan Tridharma Perguruan Tinggi.
Dalam acara penandatanganan yang berlangsung di gedung Rektorat Universitas Pancasila, perjanjian tersebut ditandatangani oleh:
Prof. Dr. Budi Santoso, M.A.: Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila
Plt. Dr. Rilla Gantino, SE, Ak, MM: Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Esa Unggul
Perjanjian ini mencakup beberapa poin utama:
Pasal 1: Tujuan Kerjasama
Para pihak sepakat untuk menjalin kerjasama dalam implementasi Tridharma Perguruan Tinggi, yang melibatkan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kontribusi positif terhadap masyarakat.
Pasal 2: Lingkup Kerjasama
Kerjasama mencakup kolaborasi dalam program akademik, kegiatan penelitian, dan pengembangan kurikulum yang relevan dengan bidang Ilmu Komunikasi. Kedua belah pihak sepakat untuk saling mendukung dalam penyelenggaraan seminar, workshop, dan kegiatan ilmiah lainnya.
Pasal 3: Pelaksanaan Kegiatan
Kedua pihak berkewajiban menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan kerjasama dan memastikan keterlibatan dosen dan mahasiswa secara maksimal.
Pihak-pihak akan menyusun mekanisme evaluasi untuk memantau dan mengevaluasi efektivitas kerjasama yang telah dilaksanakan.
Pasal 4: Sumber Daya Manusia
Kedua pihak sepakat untuk saling berbagi sumber daya manusia dalam bentuk tenaga pengajar, peneliti, dan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama.
Pasal 5: Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan dan berlangsung selama lima tahun.
Perpanjangan dan modifikasi perjanjian dapat dilakukan melalui kesepakatan bersama kedua belah pihak.
Pasal 6: Penutup
Setiap perbedaan pendapat atau perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Perjanjian Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan ilmu komunikasi serta peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Demikianlah peristiwa penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini, semoga dapat membawa manfaat dan kemajuan bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
Page load link
Go to Top