Tag: Law

Tim Mahasiswa FH UNJA, Raih Juara 1 Best Essay dan Penghargaan Best Group of FGD dalam Ajang Semar Law Fair 2023 di UNS Solo

JAMBI,- Tim mahasiwa Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi (UNJA) berhasil meraih prestasi dalam Forum Mahasiswa Hukum Indonesia Tahun 2023 pada Ajang “Semar Law Fair Mahasiswa Fakultas Hukum” yang diselenggarakan oleh Universitas Sebelas Maret (UNS) SOLO kegiatan berlangsung di Surakarta, Hotel Lorin, 7-12 Desember 2023.

Tim ini terdiri dari Hidayatullah Pratama (Ilmu Hukum, 2020) dan G. Febiola Sirait (Ilmu Hukum, 2021) yang berhasil meraih Juara 1 “Kategori Best Essay”, dengan essay yang berjudul “Rekonstruksi Hukum Pemilihan Umum Nasional berbasis Hukum Progresif Melalui Upaya Penguatan Fungsi BAWASLU”

Tim mahasiswa ini menyadari bahwa mengikuti Forum Mahasiswa Hukum Indonesia adalah bentuk antusias sebagai mahasiswa hukum untuk dapat bertukar pikiran dengan mahasiswa hukum lainnya se-Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut pada tahun ini memiliki tema besar yaitu “Membedah Sistem Pemilu Indonesia Memarkahi Polarisasi hingga Keculasan Pemilu” sangatlah bertepatan dengan keadaan Indonesia sebagai negara demokrasi akan menyelenggarakan Pemilu 2024. Atas topik tersebut, mereka dapat merepresentasikan mengenai urgensi agar mahasiswa dapat menciptakan pemilu yang demokrasi dan adil, serta harus berpartisipatif dan kritis dalam menghadapi pemilu kedepan.”

Ajang perlombaan ini diikuti oleh 11 Universitas dari seluruh Indonesia. Atas keberhasilan tim mahasiswa tersebut membuat mereka membawa pulang hadiah berupa trophy dan uang pembinaan.

G. Febiola Sirait sebagai perwakilan dalam tim menyampaikan bagaimana persiapan persipan yang telah mereka lalui.

“Dalam persiapan, kami perlu membuat essay agar nantinya di seleksi dan berhasil menjadi delegasi dalam kegiatan ini. Ada 3 Subtema yang dihadirkan dan kami memilih Subtema ketiga yang mana kami mempersiapkan segala aspek penting mulai dari judul, isi essay, kriteria penilaian essay dan sebagainya. Persiapan kami tidaklah mudah sampai pada posisi ini, banyak tangisan dan juga dilema. Namun selama persiapan kami dibimbing, diarahkan dan berdiskusi dengan pihak pihak yang berhubungan dengan judul penulisan kami seperti lembaganya, dosen, dan mahasiswa,” ungkapnya.

G. Febiola Sirait juga menyampaikan harapan dari kegiatan dan forum yang diikutinya. Harapan dari kegiatan ini adalah mahasiswa hukum dapat menciptakan pemikiran yang kritis dan visioner terhadap pemilu kedepannya.

“Dengan kegiatan ini kita berharap dapat menciptakan pemikiran yang kritis dan visioner terhadap pemilu kedepan kemudian mewujudkan pemilu yang sesuai dengan berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dan diharapkan kegiatan Forum seperti ini dapat dilaksanakan dimanapun agar mahasiswa dapat bertukar pemikiran dalam mencari solusi,” harapnya.

Selain tim tersebut, terdapat tim lain juga yaitu Afif Dibtriosi (Ilmu Hukum, 2020), dan Theresia Agnes Monica Silaen (Ilmu Hukum, 2020) yang berhasil mendapatkan nominasi penghargaan “Best Group of FGD”. Penilaian yang mereka dapat, diberikan atas penampilan mereka dalam mengajukan argumentasi secara lugas dan logis.

Dr. Arrie Budhiartie, S.H., M.Hum., selaku dosen pembimbing tim mahasiwa menyampaikan alasan dari essay yang dibuat mahasiswanya rasa bangga terhadap mahasiswa-mahasiswa yang dibimbingnya.

“Essay yang mereka tulis berawal dari keprihatinan mereka atas fungsi BAWASLU yg ternyata tidak sesuai dengan konsep UU No. 7 thn 2023. Mereka melihat lembaga sepertinya kurang berfungsi dalam menyelesaikan sengketa pemilu, sehingga mereka melihat celah bahwa hukum progresif dari Prof Satjipto sejatinya dapat menjadi jawaban dari keprihatinan mereka terhadap penyelenggaraan fungsi BAWASLU,” ungkap Dr. Arrie Budhiartie, S.H., M.Hum .

Dr. Arrie Budhiartie, juga menyampaikan rasa bangga terhadap mahasiswa-mahasiswa yang dibimbingnya.

“Terkait lomba essay yang mereka ikuti, awalnya adalah murni inisiatif mereka sendiri. Prama dan teman-teman lain, mereka adalah anak-anak yang aktif di HIMA dengan prestasi yang cukup baik. Proses bimbingan mereka cukup cepat karena saya hanya memberikan arah dan logika berpikir secara ilmu hukum dan memperbaiki tata bahasa mereka, sisanya adalah berdasarkan ide-ide dari mereka sendiri. Atas pencapaian mereka tersebut, saya merasa bangga karena mahasiswa-mahasiswa bimbingan saya mampu meraih yang terbaik,” pungkasnya.

Silvia Yuliansari / Annisa / HUMAS


Post Views: 134

Tim PKM FH UNJA Sosialisasikan Metode Omnibus Law dalam Pembentukan Perda di DPRD Tanjabbar

JAMBI,- Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi (UNJA) yang terdiri dari Prof. Dr. Soekamto Satoto, S.H., M.H.; Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H.; dan Dr. Hartati, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Optimalisasi Peran DPRD dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat”. Pada 20 Juni 2023, bertempat di Aula Sekretariat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta yang berasal dari anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar, Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjabbar, dan unsur mahasiswa serta OKP di Kabupaten Tanjabbar.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membahas tentang optimalisasi fungsi legislasi dalam hal pembentukan peraturan daerah oleh DPRD Kabupaten Tanjabbar dengan menggunakan metode Omnibus Law sebagai metode penyusunan perundang-undangan terbarukan melalui penyederhanaan atas kualitas dan kuantitas dari isi, maupun jumlah dari suatu peraturan perundang-undangan yang dalam perkembangannya telah dipraktikan dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, juga dibahas mengenai penggunaan metode Omnibus Law dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia termasuk kilas balik penggunaan metode Omnibus Law sebelum adanya UU Cipta Kerja, di antaranya pada penyusunan UU Ketenagakerjaan dan UU Pemerintah Daerah.

Berdasarkan kilas balik tersebut, diketahui bahwasanya Indonesia sebenarnya telah menggunakan metode Omnibus Law sebagai upaya terhadap penyederhanaan dan harmonisasi atas substansi peraturan perundang-undangan di Indonesia sebelumnya.

Selain pembahasan mengenai hal tersebut, kegiatan ini juga membahas seputar penggunaan metode Omnibus Law pada penyusunan peraturan daerah terutama peraturan daerah tingkat kabupaten/kota dimana metode Omnibus Law dilaksanakan sebagai bentuk penataan penyusunan peraturan daerah sehubungan dengan adanya suatu urgensi pada terjadinya perubahan kewenangan urusan pemerintahan.

Berdasarkan pembahasan tersebut pula, diketahui bahwasanya upaya penataan penyusunan peraturan daerah melalui metode Omnibus Law dapat dilakukan dengan dengan menggabungkan dan menyederhanakan pokok-pokok substansi hukum yang sama dan saling berkaitan terhadap perancangan dan skala prioritas kebutuhan hukum di daerah guna menghasilkan produk hukum daerah yang mampu menampung kebutuhan hukum di daerah secara efektif dan efisien.

Kegiatan ini juga melahirkan beberapa pertanyaan dari beberapa peserta dengan pokok pertanyaan seputar polemik yang terjadi atas penyusunan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kabupaten Tanjabbar, mengenai Ranperda Tentang Desa dan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam hubungannya dengan penggunaan metode Omnibus Law pada penyusunan produk hukum daerah.

Di dalam menjawab pokok pertanyaan tersebut, Tim PKM FH UNJA menyampaikan bahwasanya penggunaan metode Omnibus Law dalam penyusunan kedua Ranperda tersebut merupakan langkah yang tepat mengingat kedua Ranperda tersebut merupakan salah satu orientasi dari kebutuhan hukum yang ada di Kabupaten Tanjabbar.

Oleh sebab itu, kedua Ranperda tersebut terlebih dahulu harus dengan memperhatikan substansi maupun teknis penyusunan dalam hal perencanaan, inventarisir, dan pengkajian jenis maupun substansi peraturan daerah sebagai bentuk pengaplikasian metode Omnibus Law, serta tidak menambahkan aturan-aturan hukum yang tidak relevan yang dapat berdampak pada penambahan overcapacity dari peraturan hukum yang telah ada sebelumnya, sebagai suatu catatan penting yang harus diperhatikan bagi Bidang Hukum maupun BAPEMPERDA yang berada pada ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat maupun DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kegiatan ini pada akhirnya melahirkan suatu solusi bahwasanya DPRD Kabupaten Tanjabbar diharapkan mampu untuk menjadi inisiator reformasi penataan peraturan hukum daerah di Kabupaten Tanjabbar dengan menggunakan metode Omnibus Law pada penyusunan peraturan daerah serta memperhatikan fungsi legislasi dari DPRD Kabupaten Tanjabbar dan melibatkan partisipasi dan masukan dari masyarakat terutama kepada orientasi kebutuhan hukum di Kabupaten Tanjabbar seperti kebijakan hukum mengenai RT/RW, desa, maupun pajak dan retribusi daerah.

Dimas Anugrah Adiyadmo / HUMAS / ist*


Post Views: 15