Tag: Sosialisasikan

Sosialisasikan Penulisan Artikel Ilmiah, Tim PKM PGSD UNJA Pengabdian di Pamenang


Pamenang,- Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Program Studi Pendidikan Gurus Sekolah dasar (PGSD), Fakultas Keguruan dan IImu Pendidikan (FKIP) Universitas Jambi (UNJA) mengadakan kegiatan pengabdian di kelompok KKG SD Kecamatan Pamenang pada Sabtu, 2 September 2023. Kegiatan tersebut melibatkan kelompok KKG di Kecamatan Pamenang.

Dr. M.Sofwan, S.Pd., M.Pd. selaku Ketua Tim Pengabdian UNJA mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari pengabdian kepada masyarakat sebagai kewajiban bagi dosen yang merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi di samping dua kewajiban lainnya yaitu pengajaran dan penelitian.

Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah memberikan pengetahuan terkait penulisan artikel ilmiah untuk mengembangkan keprofesionalan guru dalam melaporkan hasil penelitian yang telah dilakukan, selain itu dalam penulisan artikel ilmiah ini juga digunakan untuk mempublikasikan praktek baik yang telah dilakukan oleh guru. Penulisan karya ilmiah dilakukan oleh guru guna menunjang keprofesian berkelanjutan dan pelaksanaan tindakan reflektif dalam salah satu kompetensi profesional guru.

Amplo Pidia selaku Korwil Satuan Pendidikan Kecamatan Pamenang mengungkapkan dengan adanya kegiatan pengabdian Dosen dari perguruan tinggi sangat bernilai positif bagi pengembangan keprofesian guru di Kecamatan Pamenang.

“Kegiatan seperti ini dapat memberi penyegaran ilmu pengetahuan bagi guru-guru. Selanjutnya, kegiatan ini hendaknya terus berlanjut setiap tahunnya selama kegiatan pengabdian berlangsung peserta juga terlihat sangat antusias,” ungkapnya.

Dimas Anugrah Adiyadmo / HUMAS / ist*


Post Views: 124



Perangi Stunting di Desa Kasang Pudak, PPK Ormawa IMATIKA UNJA Sosialisasikan Program “Rumah Srikandi”

JAMBI,- Mahasiswa Program Penguatan Kapasitas (PPK) Organisasi Kemahasiswaan IMATIKA Universitas Jambi (UNJA) menggelar sosialisasi yang bertajuk “Program Rumah Srikandi” di Desa Kasang Pudak, sebagai upaya pengembangan enterpreneur guna menunjang perekonomian masyarakat, serta workshop kesehatan yang membahas isu stunting pada anak, pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Kegiatan dihadiri oleh berbagai tokoh penting, seperti Kepala Desa Kasang Pudak, PJ Kasang Kebon Dalam,  Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dosen pendamping dari UNJA, Ketua Ibu PKK, serta masyarakat sekitar.

Sosialisasi “Program Rumah Srikandi” diawali dengan sambutan dari PJ Kasang Kebon Dalam, yang mengapresiasi langkah Universitas Jambi dalam mendukung pengembangan kapasitas masyarakat setempat melalui program ini. Kepala Desa Kasang Pudak turut menyampaikan dukungannya dan harapan bahwa program ini akan membawa dampak positif bagi perekonomian desa terutama dalam pengembangan sumber daya perempuan Desa Kasang Pudak.

Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan program oleh perwakilan Ormawa IMATIKA. Program “Rumah Srikandi” dijelaskan sebagai sebuah inisiatif yang bertujuan untuk membekali para perempuan di desa dengan keterampilan enterpreneurial dan pengetahuan bisnis, dengan harapan mampu meningkatkan ekonomi keluarga dan memberdayakan perempuan dalam ranah ekonomi.

Setelah sosialisasi, dilanjutkan dengan workshop kesehatan yang berfokus pada isu stunting pada anak. Workshop ini dihadiri oleh para ibu-ibu dan masyarakat, serta dipandu oleh tenaga ahli di bidang kesehatan dari Desa Kasang Pudak Ibu Ursula S.Pd.

Dalam workshop ini, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai dampak stunting pada pertumbuhan anak dan cara-cara mencegahnya melalui gizi yang seimbang dan perawatan kesehatan yang tepat.

Feri Tiona Pasaribu M.Pd., CIT., salah satu dosen pendamping lapangan dari Universitas Jambi, mengungkapkan bahwa acara ini merupakan langkah nyata universitas dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar.

“Kami berharap program ini tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya peran perempuan dalam ekonomi dan kesehatan,” ujar Feri Tiona.

Acara tersebut ditutup dengan semangat tinggi, di mana para peserta berkomitmen untuk menjalankan program-program yang telah disosialisasikan dan membangun kolaborasi yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Desa Kasang Pudak.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Putri Lovia A. Telp: 085709733640 Email: [email protected]

Dimas Anugrah Adiyadmo / HUMAS / Putri L. A.


Post Views: 90


Tim PKM FH UNJA Sosialisasikan Metode Omnibus Law dalam Pembentukan Perda di DPRD Tanjabbar

JAMBI,- Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi (UNJA) yang terdiri dari Prof. Dr. Soekamto Satoto, S.H., M.H.; Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H.; dan Dr. Hartati, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Optimalisasi Peran DPRD dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat”. Pada 20 Juni 2023, bertempat di Aula Sekretariat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta yang berasal dari anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar, Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjabbar, dan unsur mahasiswa serta OKP di Kabupaten Tanjabbar.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membahas tentang optimalisasi fungsi legislasi dalam hal pembentukan peraturan daerah oleh DPRD Kabupaten Tanjabbar dengan menggunakan metode Omnibus Law sebagai metode penyusunan perundang-undangan terbarukan melalui penyederhanaan atas kualitas dan kuantitas dari isi, maupun jumlah dari suatu peraturan perundang-undangan yang dalam perkembangannya telah dipraktikan dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, juga dibahas mengenai penggunaan metode Omnibus Law dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia termasuk kilas balik penggunaan metode Omnibus Law sebelum adanya UU Cipta Kerja, di antaranya pada penyusunan UU Ketenagakerjaan dan UU Pemerintah Daerah.

Berdasarkan kilas balik tersebut, diketahui bahwasanya Indonesia sebenarnya telah menggunakan metode Omnibus Law sebagai upaya terhadap penyederhanaan dan harmonisasi atas substansi peraturan perundang-undangan di Indonesia sebelumnya.

Selain pembahasan mengenai hal tersebut, kegiatan ini juga membahas seputar penggunaan metode Omnibus Law pada penyusunan peraturan daerah terutama peraturan daerah tingkat kabupaten/kota dimana metode Omnibus Law dilaksanakan sebagai bentuk penataan penyusunan peraturan daerah sehubungan dengan adanya suatu urgensi pada terjadinya perubahan kewenangan urusan pemerintahan.

Berdasarkan pembahasan tersebut pula, diketahui bahwasanya upaya penataan penyusunan peraturan daerah melalui metode Omnibus Law dapat dilakukan dengan dengan menggabungkan dan menyederhanakan pokok-pokok substansi hukum yang sama dan saling berkaitan terhadap perancangan dan skala prioritas kebutuhan hukum di daerah guna menghasilkan produk hukum daerah yang mampu menampung kebutuhan hukum di daerah secara efektif dan efisien.

Kegiatan ini juga melahirkan beberapa pertanyaan dari beberapa peserta dengan pokok pertanyaan seputar polemik yang terjadi atas penyusunan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kabupaten Tanjabbar, mengenai Ranperda Tentang Desa dan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam hubungannya dengan penggunaan metode Omnibus Law pada penyusunan produk hukum daerah.

Di dalam menjawab pokok pertanyaan tersebut, Tim PKM FH UNJA menyampaikan bahwasanya penggunaan metode Omnibus Law dalam penyusunan kedua Ranperda tersebut merupakan langkah yang tepat mengingat kedua Ranperda tersebut merupakan salah satu orientasi dari kebutuhan hukum yang ada di Kabupaten Tanjabbar.

Oleh sebab itu, kedua Ranperda tersebut terlebih dahulu harus dengan memperhatikan substansi maupun teknis penyusunan dalam hal perencanaan, inventarisir, dan pengkajian jenis maupun substansi peraturan daerah sebagai bentuk pengaplikasian metode Omnibus Law, serta tidak menambahkan aturan-aturan hukum yang tidak relevan yang dapat berdampak pada penambahan overcapacity dari peraturan hukum yang telah ada sebelumnya, sebagai suatu catatan penting yang harus diperhatikan bagi Bidang Hukum maupun BAPEMPERDA yang berada pada ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat maupun DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kegiatan ini pada akhirnya melahirkan suatu solusi bahwasanya DPRD Kabupaten Tanjabbar diharapkan mampu untuk menjadi inisiator reformasi penataan peraturan hukum daerah di Kabupaten Tanjabbar dengan menggunakan metode Omnibus Law pada penyusunan peraturan daerah serta memperhatikan fungsi legislasi dari DPRD Kabupaten Tanjabbar dan melibatkan partisipasi dan masukan dari masyarakat terutama kepada orientasi kebutuhan hukum di Kabupaten Tanjabbar seperti kebijakan hukum mengenai RT/RW, desa, maupun pajak dan retribusi daerah.

Dimas Anugrah Adiyadmo / HUMAS / ist*


Post Views: 15