Tag: Kanwil

FH UMJ Bersama KANWIL KUMHAM DKI Jakarta Beri Pelatihan Perancangan PerUndang-Undangan


3

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta memberikan pelatihan perancangan peraturan perundang-undangan kepada mahasiswa FH UMJ, Sabtu, (16/12/2023) secara Hybrid.

Baca juga : FH UMJ Gelar Kuliah Umum Kaji HAM dari Berbagai Perspektif

Mengusung tema Metode dan Teknik Pembentukan Peraturan, Naskah Akademik Dalam Pembentukan Perundang-undangan, Hierarki dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan, kegiatan ini bertujuan untuk membekali para lulusan FH UMJ dengan kemampuan praktis, khususnya kemampuan sebagai perancang peraturan perundang-undangan dengan menghadirkan akademisi dan praktisi di bidangnya.

Dosen FH UMJ, Prof. Dr. Ibu Sina Candra, SHM., MH., yang juga hadir sebagai narasumber menerangkan, pelatihan legislative drafting ini merupakan hal yang progresif. “Pelatihan ini merupakan keterampilan hukum yang sangat dibutuhkan di dunia kerja, karena berkembangnya metode legislasi dewasa ini, para lulusan FH UMJ diharapkan memanfaatkan sebaik-baiknya pelatihan ini untuk peningkatan kapasitas keterampilan legislasi,” Ungkap Ibnu.

Dalam kesempatan itu, Dosen FH UMJ, Dr. Abdul Kahar Maranjaya, SH., MH., sebagai narasumber pertama menyampaikan materi tentang Hierarki dan Materi Muatan Peraturan PerUndang-Undangan. Hierarki peraturan perundang-undangan memiliki arti penting, mengingat hukum adalah sah jika hukum tersebut dibentuk atau disusun oleh lembaga atau pejabat yang berwewenang dengan berdasarkan norma yang lebih tinggi. “Beberapa pengertian yang perlu kita pahami ialah yang pertama peraturan perundang-undang adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara utuh dan dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang,” Ujar Kahar.

Lebih lanjut, Kahar menjelaskan empat prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum, peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama, dan peraturan hanya bisa dihapus dengan peraturan yang kedudukannya sederajat atau lebih tinggi.

Sebagai narasumber kedua, Wakil Ketua Majelis Pengawas Daeraf Notaris (MPDN) Jakarta Timur, Tengku Adjuanasah, SH., MH., menjelaskan tentang Metode dan Teknik Penulisan dalam PUU yang berkenaan dengan kerangka peraturan, pengkaidahan, dan ragam bahasa peraturan perundang-undangan. Tujuan dari metode dan Teknik PUU adalah memastikan bahwa teks hukum yang dibuat mematuhi kaidah hukum dan sesuai dengan pedoman yang tertuang dalam aturan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 pasal 2.

“Bahasa perundang-undangan harus lugas, sistematis, dapat dilaksanakan, mudah dimengerti dan dipahami. Bahasa perundang-undangan dengan bahasa sehari-hari itu berbeda, di mana orang harus bisa mengartikan,” Jelas Tengku.

Terakhir, Prof. Dr. Ibu Sina Candra, SHM., MH., sebagai narasumber ketiga menjelaskan tentang naskah akademik rancangan Undang-Undang. Naskah akademik adalah kajian untuk mempositifkan suatu norma. “Kalau itu menyangkut pembentukan peraturan perundang-undangan, naskah akademik menjadi kondisi dasar yang harus ada sebelum undang-undang atau peraturan daerah (perda) ada. Jadi sebelum undang-undang, naskah akademik harus ada dulu baru kemudian rancangan perda tersebut baru ada,” Papar Ibnu.

Menurutnya, menyusun naskah akademik membutuhkan keterampilan. Bukan hanya teoritis saja, tetapi juga kemampuan legislasi, yakni kemampuan menormakan sesuatu. Dalam parktik terbaru, setalah muncul UU no 13 tahun 2022, naskah akademik menambah bobotnya ketika rancangan undang-undang yang hendak dirumuskan dalam bentuk omnibus. Dalam hal ini Ibnu memberikan gambaran naskah akademik dari Undang-Undang yang menggunakan metode omnibus.  

Editor : Dian Fauzalia

Kanwil DJP Jakbar Gelar Acara Kite Belajar Pajak di Universitas Esa Unggul

Skip to content

Kanwil DJP Jakbar Gelar Acara Kite Belajar Pajak di Universitas Esa Unggul

Kanwil DJP Jakbar Gelar Acara Kite Belajar Pajak di Universitas Esa Unggul

Esaunggul.ac.id, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) gelar acara Kite Belajar Pajak, di Universitas Esa Unggul, Kebon Jeruk, Jakbar.
Kite Belajar Pajak merupakan kegiatan pemberian materi dasar perpajakan kepada para pengajar, dosen, dan/atau civitas academica lain di perguruan tinggi. Kegiatan dilaksanakan dalam dua kali pertemuan, pertama, diisi dengan materi Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kedua, penyampaian materi tentang Pajak Penghasilan (PPh), termasuk pemotongan/pemungutannya.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua Sonny Zulijanto mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Jakbar menuturkan, DJP bersama tax center di perguruan tinggi telah banyak melakukan kegiatan kerja sama, mulai dari pelatihan, penelitian akademik, sosialisasi perpajakan, penyediaan narasumber, dan konsultasi perpajakan. Ke depan, perguruan tinggi diharapkan dapat meningkatkan perannya dalam menjembatani kepentingan DJP dan Wajib Pajak.
“Pegawai DJP saat ini berjumlah 46.000 yang tentunya dirasa masih kurang untuk melakukan edukasi ke masyarakat tentang perpajakan. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan peran dan bantuan dari para stakeholder, termasuk perguruan tinggi untuk menjadi perpanjangan tangan DJP dalam memberikan edukasi kepada Wajib Pajak dan masyarakat,” ujar Sonny dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (3/11).

Ia juga memastikan, DJP selalu berbenah dan terus melakukan perbaikan, baik pada sisi pelayanan maupun administrasi perpajakan. Seperti diketahui, DJP tengah mempersiapkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) untuk mempermudah proses bisnis, baik secara internal maupun bagi Wajib Pajak.
“Perubahan besar tersebut tentunya harus disebarluaskan ke Wajib Pajak, ke masyarakat. Nantinya akan sangat dibutuhkan peran perguruan tinggi untuk membantu DJP dalam melakukan edukasi kepada Wajib Pajak atau masyarakat melalui kegiatan-kegiatan tax center maupun relawan pajak,” jelas Sonny.

Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Universitas Esa Unggul Rilla Gantino menyambut baik dan berterima kasih atas terselenggaranya Kite Belajar Pajak. Ia optimistis program ini berjalan efektif, mengingat Universitas Esa Unggul mempunyai lebih dari 700 dosen dan 16.000 mahasiswa.
“Kami berharap peserta (dosen) bisa mengajak mahasiswa untuk berperan aktif menyosialisasikan kesadaran pajak kepada masyarakat. Pajak ini merupakan sumber pendapatan terbesar untuk mendanai pembangunan. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya. Mahasiswa diharapkan bisa mengajak masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakannya,” pungkas Rilla.
Sebelumnya, Kanwil DJP Jakbar juga berupaya meningkatkan inklusi kesadaran pajak dengan membagikan 20 buku berjudul ‘Panduan Pendidik Inklusi Perpajakan Tingkat Sekolah Menengah Atas’ dan satu buku bacaan ‘Ku, Mu, Nya: Pajak itu Milikku, Milikmu, dan Miliknya’ ke SMA Negeri (SMAN) 4 Surakarta. Pembagian buku ini bertujuan untuk memperkaya literasi serta wawasan tentang institusi DJP, baik bagi siswa maupun para pengajar.

Page load link

Go to Top

Disaksikan Menteri ATR, UNJA Teken PKS dengan Kanwil BPN Jambi


Mendalo- Universitas Jambi dan Universitas Muaro Bungo melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi pada Kamis (24/8/23) di Candi Kedaton Muaro Jambi, Penandatangan Kerjasama ini dlaksanakan dihadapan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto ketika menyerahkan 13.356 sertifikat hak pakai instansi dalam program strategis nasional, wakaf dan rumah ibadah untuk Provinsi Jambi.

Universitas Jambi melalui Ketua LPPM Universitas Jambi, Dr. Ade Octavia, S.E.,MM mengatakan perjanjian kerjasama antara Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Jambi kementrian ATR/BPN dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Jambi tentang Dukungan terhadap Program Streategis Nasional.

“PKS ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Nota kesepahaman antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Rektor Universitas Jambi. Selain mendukung program strategis nasional juga bekerja sama dalam pengembangan dan implementasi program merdeka belajar kampus merdeka ( MBKM),” ujar Dr. Ade Octavia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Jambi Agustin Iterson Samosir mengatakan Pendandatangan Perjanjian Kerjasama dan penyerahkan 13.356 sertifikat hak pakai instansi dalam program strategis nasional, wakaf dan rumah ibadah untuk Provinsi Jambi tak lepas dari peran Perguruan tinggi.

“Kegiatan penyerahkan 13.356 sertifikat hak pakai instansi dalam program strategis nasional, wakaf dan rumah ibadah untuk Provinsi Jambi dan itu tidak terlepas dari peran serta perguruan tinggi, masyarakat dan pemerintah sehingga dilakukan penandatangan PKS kepada 2 perguruan tinggi yaitu Universitas Jambi dan Universitas Muaro Bungo namun seyogyanya ada 3 Universitas tetapi hanya 2 Universitas yang siap dengan PKS ini,” tutupnya.

Silvia Yuliansari Asril / HUMAS


Post Views: 73