Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dalam menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Program yang akan berlangsung pada 19 Agustus hingga 10 September 2023 diselenggarakan secara hybrid. Pendaftaran PKPA FH UMJ telah dibuka sejak 25 Juli lalu dan berakhir 19 Agustus 2023.

Baca juga : Kader IMM Tingkatkan Wawasan Politik Melalui Kegiatan Birokrasi Merah

PKPA dilaksanakan untuk memperkuat kompetensi dan keterampilan seorang sarjana hukum meliputi cara penanganan kasus di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (nonlitigasi). FH UMJ bekerjasama dengan PERADI sejak tahun 2003 untuk menyelenggarakan PKPA.

Di dalam Undang-undang Advokat, perhimpunan atau asosiasi advokat harus bekerjasama dengan pihak perguruan tinggi untuk penyelenggaraan PKPA. Target peserta secara umum adalah yang telah menyelesaikan studi Sarjana Hukum (SH).

Kaprodi FH UMJ Dr. Aby Maulana, S. H., M.H. mengatakan, perlunya PKPA di Fakultas Hukum untuk memperkuat kompetensi lulusan prodi ilmu hukum. “Saya rasa PKPA perlu ada di setiap Fakultas Hukum. Meskipun semua lulusan Prodi Ilmu Hukum tidak semuanya menjadi advokat, tapi basic harus dimiliki oleh seorang sarjana hukum yang bisa didapatkan melalui PKPA,” ungkap Aby.

Tenaga pengajar PKPA di FH UMJ merupakan dosen-dosen yang mempunyai reputasi baik serta berpengalaman sebagai praktisi hukum. PKPA kali ini akan menghadirkan praktisi hukum dari institusi negara di antaranya Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Hakim Peradilan Agama, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan praktisi yang berkenaan dengan legal drafting.

Tidak hanya tenaga pengajar yang profesional, metode yang diajarkan menggunakan blended learning yang memberikan pendidikan dengan komposisi 30 persen teori dan 70 persen praktik. Materi yang akan didapatkan peserta di antaranya membuat dokumen hukum, beracara di pengadilan, tips and trick menangani perkara sehingga memiliki kemampuan praktisi dan soft skill yang baik.

Peserta PKPA FH UMJ akan dinilai oleh tim penyelenggara dan pengajar. Selanjutnya penilaian akan diproses dan para peserta akan mendapatkan sertifikat dari bidang PKPA di PERADI. Sertifikat PKPA merupakan prasyarat untuk mengikuti ujian advokat.

Dr. Aby Maulana, S. H., M. H. selaku Kaprodi FH UMJ mengungkapkan, PKPA yang diselenggarakan oleh FH UMJ ini biasa dilaksanakan setahun sekali. “Saya berharap, lulusan FH UMJ silakan mengikuti PKPA walaupun tidak mempunyai cita-cita menjadi advokat, tetapi ini adalah satu momen untuk meningkatkan keterampilan di bidang hukum,” ungkap Aby.

Editor : Dinar Meidiana


1